Rabu, 30 Maret 2011

PELANGGARAN LALU LINTAS

         

  Pelanggaran lalu lintas sudah menjadi  sebuah pelanggaran hukum yang sudah sulit  untuk diatasi, bahkan sudah menjadi  kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan, baik itu elanggaran berat maupun ringan. Kebiasaan ini hanya bisa dihilangkan hanya dari kesadaran sendiri dari setiap individu pengguna jalan raya. Pada orang orang tertentu, pelanggaran ini justru dijadikan sebagai ajang pamer atau membanggakan diri. Mereka merasa puas karena dapat melanggar aturan lalu lintas. Ini merupakan suatu pekerjaan rumah terberat aparat berwenang untuk mengatasi masslsh ini.


Dizaman yang semakin maju akan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, waktu adalah segalanya, dimana setiap detik waktu yang kita pergunakan dalam sehari akan sangat berharga bagi kebutuhan kita dalam pencapaian suatu harapan dan citacita. Sehingga tiap kali kita melakukan perpindahan gerak, dari suatu tempat ke tempat lain memerlukan suatu sarana dan prasaranan dalam pencapainnya untuk menghasilkan hasil yang maksimal. Salah satu sarana tersebut adalah Kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dulunya sebagai salah satu bentuk kebutuhan Sekunder telah beralih fungsi menjadi suatu kebutuhan Primer ( Pokok ) bagi masyarakat berkembang seperti sekarang ini. Untuk miningkatkan mutu kerja dan tingkat ekonomi di era yang serba bersaing sepeda motor menjadi pilihan paling praktis dan ekonomis sebagai alat transportasi baik pribadi maupun keluarga. Kemampuan melalui jalan yang relatif kecil (selap selip) seakan membuat motor menjadi kendaraan bebas macet dan efektif, sementara itu juga konsumsi BBM yang sangat irit membuat kendaraan ini sangatlah ekonomis.
Dan ketika para orang tua menunjang anaknya dalam menuntut Ilmu Pengetahuan di Lembaga Pendidikan tidak jarang dan tidak canggungcanggung untuk membelikan Sepeda Motor, namun sayang juga ketika demikian mudahnya memperoleh sepeda motor, tetapi tidak dibarengi dengan kesadaran untuk belajar berkendaraan dengan baik dan aman. Masih banyak kita lihat orang mengendarai motor dengan sekencang-kencangnya, atau sangat lambat tidak menggunakan helm , melanggar Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan lain-lain yang membahayakan dirinya juga orang lain disekitarnya. Dari data Laka Lantas Polres Jembrana, lebih dari 50% kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri, selain faktor kendaraan dan lingkungan, dan awal mula terjadi kecelakaan adalah suatu Pelanggaran.
Meski Petugas Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas telah melakukan upaya dalam memberikan pengertian dan penerangan tentang disiplin berlalu lintas , baik melalui Penerangan Keliling maupun Pembinaan kesekolahsekolah, tetap saja pelanggaran itu terjadi tanpa ada motivasi dari diri kita sendiri untuk tidak melakukan suatu pelanggaran demi keselamatan kita bersama, dan apabila anda terlibat dalam suatu pelanggaran Lalu Lintas hendaknya anda :

1.     Pinggirkanlah / hentikanlah kendaraan anda sesuai dengan perintah Petugas dan usahakan untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
2.     Menghadapi Petugas bersikaplah yang sopan dan berikanlah jawaban seperlunya semua pertanyaan petugas.
3.     Apabila Anda merasa ragu tentang pelanggaran yang anda lakukan mintalah penjelasan kepada Petugas , dan akuilah serta patuhilah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( menerima tilang ).
4.     Jangan mencoba menyuap Petugas karena perbuatan tersebut melanggar UndangUndang dan juga tidak mendidik.
5.     Hendaknya anda berjanji pada diri anda, untuk tidak melakukan pelanggaran lagi dan perlu disadari bahwa pelanggaran yang anda lakukan pada hakekatnya dapat membahayakan diri anda sendiri.

Marilah kita bekerja sama dalam memperkecil angka kecelakaan melaluidisiplin berlalu lintas sehingga Generasi muda yang Produktif akan tetap berkembang dalam kemajuan Bangsa dan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar