Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (masjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Fenomena sumpah ini tidak hanya dilakukan oleh orang - orang pedalaman atau orang yang sangat paham agama dan sumpah pocong itu sendiri. sekarang lebih banyak dilakukan oleh orang - orang yang tidak paham, contohnya kalangan artis. mereka idak mendalami terlebih dahulu apa dampak melakukan sumpah pocong ini. ya kita sebagai orang awam memang tidak mengetahui secra pasti apakah sumpah pocong itu dibolehkan atau tidak, karena kebenaran itu sesungguhnya hanyalah milik Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar