Sabtu, 28 April 2012

TERORISME = KEBAJIKAN ?



Dewasa ini, popularitas teroris sedang melambung tinggi. Tak hanya di kalangan orang-orang tertentu, teroris bahkan sudah dikenal oleh seluruh masyarakat di bumi ini. Menurut etimologi, kata Terorisme lahir dari Bahasa Perancis le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Namun dalam perkembangannya, TERORIS merupakan orang yang melakukan suatu kekerasan pada golongan tertentu. Sedangkan TERORISME bisa diartikan sebagai suatu serangan yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang ataupun suatu negara bagi suatu masyarakat. Tujuan dari terorisme itu sendiri adalah untuk memberikan ketakutan, kepanikan serta suatu kegelisahan dengan melakukan tindakan-tindakan sadis.
Adapun latar belakang atau alasan seseorang menjadi teroris itu bermacam-macam. Misalnya mereka yang melakukan penyerangan terhadap bangunan-bangunan negara seperti gedung-gedung pemerintahan, bank dan perusahaan multinasional adalah mereka yang membenci sistem politik di negeri ini. Atau pun mereka yang melakukan penyerangan terhadap suatu daerah adalah karena alasan memperjuangkan agama mereka dan memusnahkan orang-orang yang mereka anggap telah jauh menyimpang dari agama yang mereka anut.
Banyak pihak di Indonesia mendefinisikan terorisme sebagai suatu sebutan yang dicetuskan oleh dunia barat terhadap seseorang atau kelompok yang melakukan kejahatan dengan membawa atau menunggangi agama tertentu. Menurut pandangan agama, terorisme bukan suatu hal yang diperbolehkan apalagi dianjurkan, karena pada hakikatnya tak ada satu pun agama yang mengajarkan untuk melakukan tindakan terror.
Terlepas dari banyak pendapat yang mengatakan bahwa terorisme adalah bukan suatu hal yang diperbolehkan oleh agama, namun pada kenyataannya tindakan tersebut banyak terjadi di belahan bumi ini. Modus yang digunakan para pelaku terror pun beragam, mulai dari bom bunuh diri sampai dengan bom buku.
Indonesia merupakan salah satu negara yang di klaim dunia sebagai “sarang” teroris. Faktanya, dalam kurun waktu kurang lebih 10 tahun belakangan ini, telah terjadi banyak kasus terror bom. Kasus pemboman yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya :
·    Bom di Masjid Istiqlal (Jakarta, 19 April 1999),
·    Bom di rumah kediaman Duta besar Filipina (Jakarta, 1 agustus 2000),
·        Peledakan Gereja HKBP dan Gereja Santa Ana (Jakarta, 22 Juli 2001),
·     Bom Mal Atrium (Jakarta, 1 agustus 2001), Pemboman Gereja Petra (Jakarta, 9 November 2001),
·        Ledakan Granat dekat gudang Kedutaan AS (Jakarta, 23 september 2002),
·        Pemboman Sari Club dan Paddy’s CafĂ© (Bali, 12 Oktober 2002),
·        Bom JW Marriot 1(Jakarta, 5 Agustus 2003),
·     Bom JW Marriot dan Ritz Carlton (Jakarta, 17 Juli 2009) dan masih banyak lainya.
Itu adalah sebagian kecil dari beberapa kasus bom yang ada di Indonesia. Adapun orang-orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia, diantaranya:
·        Alm. Amrozi
·        Alm. Imam Samudra
·        Alm. Dr. Azhari
·        Alm. Noerdin M. Top
·        Alm. Dulmatin
·        Ali Imron
·        Dll

Seperti yang kita ketahui bahwa  tindak pidana terorisme tidak hanya terjadi di negara Indonesia saja, melainkan di negara-negara lain yang ada didunia ini. Kasus terorisme juga banyak terjadi di Pakistan, Amerika, Irak, Israel, Turki dan masih banyak negara lainnya. Sebagaimana yang telah di jelaskan di awal mengenai tujuan dari tindakan terorisme, banyak pihak menyatakan bahwa tindakan terorisme merupakan tindakan sia-sia yang banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan, misalnya :
·        Timbulnya rasa tidak saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat
·        Maraknya kasus pelecehan antar agama
·        Merosotnya perekonomian suatu negara
·        Banyaknya kerusakan yang timbul di berbagai tempat yang menjadi korban terorisme
·        Merosotnya jumlah turis yang akan berkunjung ke suatu negara yang akan berakibat terhadap devisa negara
·        Dll.

Untuk menanggulangi masalah terorisme, lembaga pemerintah telah melakukan berbagai upaya yaitu dengan cara mempersempit ruang lingkup para terorisme dengan membentuk satuan khusus anti terorisme yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. Namun usaha yang dilakukan itu belum maksimal, karena sebagian besar masyarakat menganggap bahwa aparat yang ditugaskan tersebut, dinilai lamban dalam menangani kasus terorisme tersebut serta sering terjadi “kecolongan” sehingga menimbulkan rasa kecemasan dikalangan masyarakat.
Selain itu pemerintah juga telah membuat undang-undang tentang tindak pidana terorisme yang merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Peraturan   Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dari berbagai upaya diatas tentu semuanya akan menjadi suatu hal yang sia-sia tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diantaranya:
·        Adanya kesadaran dari masyarakat bahwa tindakan terorisme merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama
·        Adanya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya hubungan antar umat beragama agar timbul suasana yang harmonis dan damai
·        Perlu adanya penyuluhan oleh pemerintah dengan cara pendekatan secara dini dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai lingkungan perguruan tinggi
·        Pengawasan dan pendekatan secara kekeluargaan antara anak dan orang tua.
Hal-hal di atas adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka untuk menerapkan paradigma yang benar tentang terorisme.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar