Dewasa ini, popularitas teroris
sedang melambung tinggi. Tak hanya di kalangan orang-orang tertentu, teroris
bahkan sudah dikenal oleh seluruh masyarakat di bumi ini.
Menurut etimologi, kata Terorisme lahir dari Bahasa Perancis le terreur
yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi
Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara
memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Namun dalam perkembangannya, TERORIS
merupakan orang yang melakukan suatu kekerasan pada golongan tertentu.
Sedangkan TERORISME bisa diartikan sebagai suatu serangan yang dilakukan oleh
seseorang, sekelompok orang ataupun suatu negara bagi suatu masyarakat. Tujuan
dari terorisme itu sendiri adalah untuk memberikan ketakutan, kepanikan serta suatu
kegelisahan dengan melakukan tindakan-tindakan sadis.
Adapun latar belakang atau alasan
seseorang menjadi teroris itu bermacam-macam. Misalnya mereka yang melakukan
penyerangan terhadap bangunan-bangunan negara seperti gedung-gedung
pemerintahan, bank dan perusahaan multinasional adalah mereka yang membenci
sistem politik di negeri ini. Atau pun mereka yang melakukan penyerangan
terhadap suatu daerah adalah karena alasan memperjuangkan agama mereka dan
memusnahkan orang-orang yang mereka anggap telah jauh menyimpang dari agama
yang mereka anut.
Banyak pihak di Indonesia
mendefinisikan terorisme sebagai suatu sebutan yang dicetuskan oleh dunia barat
terhadap seseorang atau kelompok yang melakukan kejahatan dengan membawa atau
menunggangi agama tertentu. Menurut pandangan agama, terorisme bukan suatu hal
yang diperbolehkan apalagi dianjurkan, karena pada hakikatnya tak ada satu pun
agama yang mengajarkan untuk melakukan tindakan terror.
Terlepas dari banyak pendapat yang
mengatakan bahwa terorisme adalah bukan suatu hal yang diperbolehkan oleh
agama, namun pada kenyataannya tindakan tersebut banyak terjadi di belahan bumi
ini. Modus yang digunakan para pelaku terror pun beragam, mulai dari bom bunuh
diri sampai dengan bom buku.
Indonesia merupakan salah satu negara
yang di klaim dunia sebagai “sarang” teroris. Faktanya, dalam kurun waktu kurang
lebih 10 tahun belakangan ini, telah terjadi banyak kasus terror bom. Kasus
pemboman yang pernah terjadi di Indonesia diantaranya :
·
Bom
di Masjid Istiqlal (Jakarta, 19 April 1999),
·
Bom
di rumah kediaman Duta besar Filipina (Jakarta, 1 agustus 2000),
·
Peledakan
Gereja HKBP dan Gereja Santa Ana (Jakarta, 22 Juli 2001),
·
Bom
Mal Atrium (Jakarta, 1 agustus 2001), Pemboman Gereja Petra (Jakarta, 9 November
2001),
·
Ledakan
Granat dekat gudang Kedutaan AS (Jakarta, 23 september 2002),
·
Pemboman
Sari Club dan Paddy’s CafĂ© (Bali, 12 Oktober 2002),
·
Bom
JW Marriot 1(Jakarta, 5 Agustus 2003),
·
Bom
JW Marriot dan Ritz Carlton (Jakarta, 17 Juli 2009) dan masih banyak lainya.
Itu adalah sebagian kecil dari
beberapa kasus bom yang ada di Indonesia. Adapun orang-orang yang pernah
terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia, diantaranya:
·
Alm.
Amrozi
·
Alm.
Imam Samudra
·
Alm.
Dr. Azhari
·
Alm.
Noerdin M. Top
·
Alm.
Dulmatin
·
Ali
Imron
·
Dll
Seperti yang kita ketahui bahwa tindak pidana terorisme tidak hanya terjadi
di negara Indonesia saja, melainkan di negara-negara lain yang ada didunia ini.
Kasus terorisme juga banyak terjadi di Pakistan, Amerika, Irak, Israel, Turki
dan masih banyak negara lainnya. Sebagaimana yang telah di jelaskan di awal
mengenai tujuan dari tindakan terorisme, banyak pihak menyatakan bahwa tindakan
terorisme merupakan tindakan sia-sia yang banyak menimbulkan dampak negatif dalam
kehidupan, misalnya :
·
Timbulnya
rasa tidak saling percaya dalam kehidupan bermasyarakat
·
Maraknya
kasus pelecehan antar agama
·
Merosotnya
perekonomian suatu negara
·
Banyaknya
kerusakan yang timbul di berbagai tempat yang menjadi korban terorisme
·
Merosotnya
jumlah turis yang akan berkunjung ke suatu negara yang akan berakibat terhadap
devisa negara
·
Dll.
Untuk
menanggulangi masalah terorisme, lembaga pemerintah telah melakukan berbagai
upaya yaitu dengan cara mempersempit ruang lingkup para terorisme dengan
membentuk satuan khusus anti terorisme yang tersebar diberbagai wilayah di
Indonesia. Namun usaha yang dilakukan itu belum maksimal, karena sebagian besar
masyarakat menganggap bahwa aparat yang ditugaskan tersebut, dinilai lamban
dalam menangani kasus terorisme tersebut serta sering terjadi “kecolongan”
sehingga menimbulkan rasa kecemasan dikalangan masyarakat.
Selain itu pemerintah juga telah membuat undang-undang
tentang tindak pidana terorisme yang merupakan salah satu tindak pidana yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April
2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dari berbagai
upaya diatas tentu semuanya akan menjadi suatu hal yang sia-sia tanpa adanya
dukungan dari berbagai pihak terkait, diantaranya:
·
Adanya kesadaran dari masyarakat
bahwa tindakan terorisme merupakan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan
ajaran agama
·
Adanya kesadaran dari masyarakat
akan pentingnya hubungan antar umat beragama agar timbul suasana yang harmonis
dan damai
·
Perlu adanya penyuluhan oleh
pemerintah dengan cara pendekatan secara dini dengan melakukan sosialisasi ke
sekolah-sekolah mulai dari sekolah dasar sampai lingkungan perguruan tinggi
·
Pengawasan dan pendekatan secara
kekeluargaan antara anak dan orang tua.
Hal-hal di
atas adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh semua pihak dalam rangka
untuk menerapkan paradigma yang benar tentang terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar