Sabtu, 28 April 2012

LARANGAN MEMAKAI ROK MINI dan PAKAIAN SEKSI di KALANGAN DPR



Pada dasarnya, menggunakan rok mini dan pakaian seksi dikalangan wanita itu bertentangan dengan hukum adat serta norma – norma yang berlaku di Indonesia. Aturan yang melarang wanita untuk memakai rok mini dan pakaian seksi bagi anggota DPR maupun bagi orang yang berkeliaran di sekitar gedung DPR itu benar. Karena jika ditinjau dari aspek kriminologi, keadaan yang demikian dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana tentang kesusilaan. Berpakaian seksi dan mengenakan rok mini dapat menimbulkan fikiran yang negatif bagi para pria sehingga mereka terdorong untuk melakukan hal-hal yang negatif pula terhadap wanita tersebut, seperti pelecehan seksual misalnya.
Selain itu, jika ditinjau dari segi agama, mengenakan rok mini dan pakaian seksi itu dilarang. Karena hal ini dianggap mempertontonkan apa yang seharusnya tertutup di muka umum.
Aturan mengenai larangan tersebut seharusnya tidak hanya tertuju pada anggota DPR dan para wanita yang berada di lingkungan gedung DPR, melainkan bagi masyarakat sekitarnya juga. Aturan ini dibuat untuk benar-benar ditaati, bukan hanya wacana belaka. Karena akan sangat sia-sia jika aturan tersebut telah dibuat dan disahkan tetapi pada kenyataannya aturan tersebut tidak berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar