Pada dasarnya, menggunakan rok mini
dan pakaian seksi dikalangan wanita itu bertentangan dengan hukum adat serta
norma – norma yang berlaku di Indonesia. Aturan yang melarang wanita untuk
memakai rok mini dan pakaian seksi bagi anggota DPR maupun bagi orang yang
berkeliaran di sekitar gedung DPR itu benar. Karena jika ditinjau dari aspek
kriminologi, keadaan yang demikian dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana
tentang kesusilaan. Berpakaian seksi dan mengenakan rok mini dapat menimbulkan
fikiran yang negatif bagi para pria sehingga mereka terdorong untuk melakukan
hal-hal yang negatif pula terhadap wanita tersebut, seperti pelecehan seksual
misalnya.
Selain itu, jika ditinjau dari segi
agama, mengenakan rok mini dan pakaian seksi itu dilarang. Karena hal ini
dianggap mempertontonkan apa yang seharusnya tertutup di muka umum.
Aturan mengenai larangan tersebut
seharusnya tidak hanya tertuju pada anggota DPR dan para wanita yang berada di
lingkungan gedung DPR, melainkan bagi masyarakat sekitarnya juga. Aturan ini
dibuat untuk benar-benar ditaati, bukan hanya wacana belaka. Karena akan sangat
sia-sia jika aturan tersebut telah dibuat dan disahkan tetapi pada kenyataannya
aturan tersebut tidak berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar