Sabtu, 28 April 2012

TOMCAT



Tomcat merupakan salah satu serangga yang berhabitat di sawah ataupun tempat-tempat yang lembab. Serangga ini mengambil peran yang penting bagi petani, karena mereka dapat membasmi hama yang bisa merusak tanaman pertanian seperti padi dan jagung.
Maraknya penyerangan tomcat terhadap manusia belakangan ini diberbagai daerah kemungkinan disebabkan karena adanya kerusakan pada habitat mereka. Banyaknya pembangunan proyek seperti pemukiman ataupun gedung-gedung bertingkat yang dibuat tanpa izin dan tanpa adanya pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan menjadi penyebab utama hilangnya habitat tomcat tersebut. Dengan adanya proyek pembangunan, maka pesawahan atau hutan-hutan itu menjadi musnah dan digantikan oleh bangunan-bangunan itu. Mungkin serangga tomcat merasa terganggu dan marah kepada manusia karena dianggap telah menghancurkan habitatnya. Mereka merasa kebingunan dan resah untuk mencari tempat tinggal yang baru untuk ditempati. Serangga tomcat sangat suka dengan cahaya lampu yang terang, oleh karena itu mereka senang ketika berada dirumah penduduk. Selain dari faktor terganggunya habitat tomcat tersebut karena ulah manusia, maraknya tomcat juga bisa disebabkan karena pengaruh cuaca dan adanya keseimbangan alam yang tidak menentu.
Rusaknya habitat tomcat yang disebabkan karena ulah manusia memiliki sanksi yang tegas sesuai dengan UU no. 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 1 dan 2.
Pada ayat 1 dikatakan bahwa “Menteri, gubernur, atau bupati / walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”. Sanksi administratif tersebut dapat berupa (UU no. 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2) :
a. Teguran tertulis;
b. Paksaan pemerintah;
Menurut UU no. 32 tahun 2009 pasal 80 ayat 1, paksaan pemerintah dapat berupa :
  • Penghentian sementara kegiatan produksi;
  • Pemindahan sarana produksi;
  • Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
  • Pembongkaran;
  • Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
·         Penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
·         Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan (UU no. 32 tahun 2009 pasal 80 ayat 2) :
·         Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
·       Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau
·         Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
c. Pembekuan izin lingkungan; atau
d. Pencabutan izin lingkungan.
“Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah”, sesuai dengan UU no. 32 tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar