Tomcat merupakan salah satu
serangga yang berhabitat di sawah ataupun tempat-tempat yang lembab. Serangga
ini mengambil peran yang penting bagi petani, karena mereka dapat membasmi hama
yang bisa merusak tanaman pertanian seperti padi dan jagung.
Maraknya penyerangan tomcat
terhadap manusia belakangan ini diberbagai daerah kemungkinan disebabkan karena
adanya kerusakan pada habitat mereka. Banyaknya pembangunan proyek seperti
pemukiman ataupun gedung-gedung bertingkat yang dibuat tanpa izin dan tanpa
adanya pertimbangan terhadap kelestarian lingkungan menjadi penyebab utama
hilangnya habitat tomcat tersebut. Dengan adanya proyek pembangunan, maka
pesawahan atau hutan-hutan itu menjadi musnah dan digantikan oleh
bangunan-bangunan itu. Mungkin serangga tomcat merasa terganggu dan marah
kepada manusia karena dianggap telah menghancurkan habitatnya. Mereka merasa
kebingunan dan resah untuk mencari tempat tinggal yang baru untuk ditempati.
Serangga tomcat sangat suka dengan cahaya lampu yang terang, oleh karena itu
mereka senang ketika berada dirumah penduduk. Selain dari faktor terganggunya
habitat tomcat tersebut karena ulah manusia, maraknya tomcat juga bisa
disebabkan karena pengaruh cuaca dan adanya keseimbangan alam yang tidak
menentu.
Rusaknya
habitat tomcat yang disebabkan karena ulah manusia memiliki sanksi yang tegas
sesuai dengan UU no. 32 tahun 2009 pasal 76 ayat 1 dan 2.
Pada ayat 1 dikatakan bahwa “Menteri,
gubernur, atau bupati / walikota menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan”. Sanksi administratif tersebut dapat berupa (UU no.
32 tahun 2009 pasal 76 ayat 2) :
a. Teguran
tertulis;
b. Paksaan
pemerintah;
Menurut
UU no. 32 tahun 2009 pasal 80 ayat 1, paksaan pemerintah dapat berupa :
- Penghentian sementara kegiatan produksi;
- Pemindahan sarana produksi;
- Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
- Pembongkaran;
- Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
·
Penghentian sementara seluruh
kegiatan; atau
·
Tindakan lain yang bertujuan
untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pengenaan paksaan
pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang
dilakukan menimbulkan (UU no. 32 tahun 2009 pasal 80 ayat 2) :
·
Ancaman yang sangat serius bagi
manusia dan lingkungan hidup;
·
Dampak yang lebih besar dan
lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya;
dan/atau
·
Kerugian yang lebih besar bagi
lingkungan hidup jika tidak segera
dihentikan pencemaran
dan/atau perusakannya.
c. Pembekuan
izin lingkungan; atau
d. Pencabutan
izin lingkungan.
“Pengenaan
sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan
apabila penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan
pemerintah”, sesuai dengan UU no. 32 tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar